​3 Orang Pelaku “Dukun” Pengganda Uang Dibekuk Polisi

KILAS31 views


SINGAPARNA, (KAPOL).-
Ada-ada saja. Di tengah arus teknologi yang semakin canggih, masih ada masyarakat yang tergoda dengan hal-hal mistis. Terutama percaya dengan orang yang mengaku mampu menggandakan uang dalam waktu singkat dengan cara-cara yang gaib.

Kehendak hati ingin mendapatkan uang melimpah dalam waktu singkat, SN (39) warga Pameungpeuk Kabupaten Garut justru malah kehilangan uang miliknya yang sudah disetorkan ke tiga orang yang mengaku dukun yang mampu menggandakan uang dengan cara gaib. Alhasil SN pun merugi. Uang tiga puluh juta miliknya justru malah raip tak berbekas.

Karena kejadiannya berada di wilayah hukum Kecamatan Singaparna, akhirnya SN melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Singaparna. Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak. Dalam waktu singkat ke tiga orang pelaku berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dari Polsek Singaparna.

Pelaku masing-masing yakni SS (61) alias Abah Entis, warga Majenan Cilacap Jawa Tengah yang tinggal di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, ED (57) alias Abah Ulung warga Kabupaten Garut dan WW (47) warga Cilampunghilir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Ke tiganya dibekuk di tempat yang berbeda.

“Kita lakukan pengejaran sampai ke Majenang Cilacap Jawa Tengah,” kata Kapolsek Singaparna, Kompol Budiman saat menggelar ekspose di kantornya, Selasa (31/10/2017).

Hasil investigasi, kata Budiman, ke tiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mendatangi dan meyakinkan korban dan ada yang bertugas sebagai orang sakti yang mampu menggandakan uang dengan cara gaib. Uang tiga puluh juta yang diserahkan korba, kata Budiman, dijanjikan pelaku mampu digandakan jadi tiga miliar rupiah hanya dalam tempo waktu kurang dari satu minggu.

“Kita juga masih terus mengembangkan kasus ini. Kita juga masih memburu satu orang lagi yang masih DPO,” kata Budiman.

Dari tangan ke tiga pelaku, kata Budiman, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya selembar sajadah, beberapa lembar kain kafan dan tasbih yang berdasarkan keterangan pelaku berasal dari India serta kertas yang menyerupai gundukan uang dan dibungkus menggunakan kain kafan.

“Barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan dan memperdaya korban,”

Disinggung soal jumlah korban, Budiman mengaku sejauh ini pihaknya masih belum bisa menyimpulkan. Hanya saja, kata Budiman, jika ada masyarakat yang merasa pernah jadi korban penipuan ke tiga pelaku ini agar mendatangi Mapolsek Singaparna untuk melapor.

“Sejauh ini laporannya masih satu. Kalau ada masyarakat yang merasa pernah jadi korban, silahkan datang ke sini,” kata Budiman.

Saat ini ke tiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Ketiganya terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Imam Mudofar)