SINGAPARNA, (KAPOL).-
Jabatan Direktur Utama RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya resmi kosong. Direktur sebelumnya, dr. AN resmi diberhentikan dari posisi tersebut. Pasalnya yang bersangkutan tengah menghadapi proses hukum usai putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis satu tahum enam bulan kurungan dan denda lima puluh juta rupiah.
AN diberhentikan secara kedinasan usai putusan pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan AN terbukti bersalah atas kasus pengadaan kendaraan sepeda motor untuk Pustu (Puskesmas Pembantu) di Kabupaten Tasikmalaya.
“Diberhentikan sementara secara kedinasan Selasa kemarin (23/8/2016, red),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Oki Zulkifli, Rabu (24/8/2016) siang.
Usai diberhentikan, kata Oki, sampai dengan hari ini posisi Dirut RSUD SMC masih kosong. Oki mengaku sejauh ini pihaknya masih belum membahas soal siapa yang akan menggangikan AN diposisi tersebut.
“Sejauh ini belum ada. Untuk Plt nanti itu kewenangan Pak Bupati,” kata Oki. (Imam Mudofar)