Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum mengeluarkan surat instruksi tertanggal 26 Oktober 2016 kemarin. Isinya tentang pengawasan praktek pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Iwan Saputra.
Iwan mengatakan dalam surat instruksi itu disebutkan kepala SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) harus memberikan sanksi jika di lingkungannya didapati ada praktek pungli. Termasuk melakukan pengawasan di lingkungannya untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungli.
“Jadi dalam hal pengawasan ini tidak menjadi tanggungjawab dari Inspektorat saja. Melainkan tanggungjawab semuanya,” kata Iwan, Senin (14/11/2016).
Pada rapat pimpinan, lanjut Iwan, kaitannya dengan langkah ansitipasi terjadinya pungli, inspektorat sudah menyampikan usulan perbaikan sistem di tiga kantor pelayanan. Pertama, kata Iwan, soal perijinan, selanjutnya Dinas Perhubungan dan terakhir di pelayanan Disdukcapil.
“Termasuk kita juga mengusulkan agar insentif ASN ditingkatkan. Karena selama ini faktor kebutuhan selalu jadi alasan klasik terjadinya praktek pungli,” kata Iwan. (Imam Mudofar)