Setelah pembahasan secara maraton, akhirnya Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Raperda struktur organisasi dan tata kerja ( SOTK) rampung dibahas sesuai jadwal. Raperda SOTK tersebut Rabu (23/8/2016) besok diagendakan akan diparipurnakan untuk disahkan.
Ketua Pansus Raperda SOTK, Usman Kusmana mengatakan Raperda SOTK telah selesai dibahas dan bisa segera disahkan menjadi Perda. Meskipun ada perubahan SOTK, namun pada prinsipnya hampir sama.
“Dalam SOTK baru, tidak ada lagi kantor karena semua naik menjadi dinas atau badan. Pembahasan selesai sesuai target, diharpkan dapat disetujui dalam paripurna nanti menjadi sebuah Perda,” ucapnya.
Usman menambahkan, dalam SOTK baru ini setelah dikaji ada terdapat 14 yang type A. Di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan 11 Dinas type A. Sedangkan untuk dinas type B terdapat 5 dinas dan Dinas type C terdapat 1 dinas. Sementara untuk Badan type A terdapat 5 badan dan type B terdapat 1 badan. Adapun untuk kecamatan type A masih tetap sama sebanyak 39 kecamatan.
“Sebenarnya tidak banyak perubahan. Hanya nomenklatur yang beda. Contoh Kantor Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas,” ujar Usman.
Hal ini, kata Usman, sesuai amanat PP 18 Tahun 2016 sebagai bentuk penjabaran UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Anggaran 2017 harus sudah mengakomodir struktur organisasi yang baru,” ungkapnya. (Imam Mudofar)