​Budi Dipastikan Aman Bawa PPP Ke KPU

POLITIKA9 views

CIPEDES, (KAPOL).- Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan, ada perbedaan norma pencalonan di Pilkada 2017 dengan ketika tahun 2015. Untuk yang sengketa harus melampirkan SK dua DPP yang bersengketa. Namun sekarang harus oleh pengurus yang sah yang ukuran sahnya merunut pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bahwa pengurus sah itu adalah pengurus yang mendapat pengesahan dari Kemekumham.
“Adapun kalau sedang disengketakan dan belum inkrah, maka berlaku SK Menkumham terkahir. Jadi terkahir kedua karena SK yang terkahir pertama sedang disengketakan,” kata Cholis.

Cholis pun menjelaskan terkait dualisme PPP. Kalau melihat Pasal 40a Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dan Pasal 36 PKPU No 5 Tahun 2016, pengurus yang sah menurut Menkumham adalah PPP Romy. 

Akan tetapi, ucapnya, jika SK Menkumham tentang Kepenguruaan Romy disengketakan dan belum inkrah hingga tibanya masa pendaftaran pasa 21 September 2016, maka yang berlaku SK Menkumham terakhir kedua. 

“Kalau lihat klausul, SK Menkumham kedua masih ke Romy. Kecuali kalau ada putusan inkrah sebelum 21 September, ya bisa kembali berubah,” ujarnya.

Cholis juga memberitahukan perihal keabsahan pengurus parpol yang disahkan Menkumham bisa dilihat di website KPU. Dan memang Kepengurusan DPC PPP dibawahnya untuk Kota Tasikmalaya yang di Ketuai, Budi Budiman. 

“Kalau tak ada perubahan lagi, ya Budi,” kata Cholis. (Jani Noor)