​Dalih untuk Kedigdayaan, Pria Paruh Baya Setubuhi Anak dan Cucu Kandungnya Sendiri

LINIMASA25 views



MANGUNREJA, (KAPOL).-
Entah apa yang ada di benak Saefulloh (50). Prilakunya teramat bejat. Pria paruh baya asal Kampung Cigolong Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya ini tega menyetubuhi anak dan cucu kandungnya sendiri. Prilaku bejat yang dilakukan oleh Saefulloh ini seperti mata rantai.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Gito mengatakan Saefulloh ini memiliki seorang anak perempuan. Sebut saja Mawar (27). Saat Mawar masih berusia 16 tahun, dia disetubuhi oleh Saefulloh berkali-kali. Akibat perbuatan bejat ayah kandungnya, Mawar memiliki empat orang anak. Tiga perempuan dan satu laki-laki.

“Kejadiannya sekitar tahun 2000 an silam. TKP saat menyetubuhi Mawar ini terjadi di luar Jawa. Tepatnya di Kalimantan,” kata Gito di kantornya, Jum’at (5/5/2017).

Untuk menutupi kebejatannya, Saefulloh kemudian menikahkan Mawar dengan seorang laki-laki dan tinggal di wilayah Kota Tasikmalaya. Sementara empat orang anak yang juga cucu kandung hasil dari prilaku bejat Saefulloh menyetubuhi Mawar dibawa untuk tinggal bersama Saefulloh di Taraju.

Ironisnya, kata Gito, dua orang anak sekaligus cucu kandungnya, sebut saja Melati (13) dan Kenanga (10) yang masih berusia dibawah umur ini juga menjadi sasaran kelakuan bejat Saefulloh. Ke duanya di setubuhi Saefulloh di rumahnya sendiri beberapa waktu lalu.

“Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke ibunya, Mawar,” kata Gito.

Karena tak tahan dengan prilaku Saefulloh, kata Gito, Mawar yang didampingi suaminya kemudian melaporkan kelakuan bejat ayahnya itu ke Unit PPA Polres Tasikmalaya. Tak lama setelah itu, pelaku diciduk aparat kepolisian di rumahnya di Kampung Cigolong Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.

“Hasil dari keterangan pelaku, perbuatan yang dilakukannya itu sebagai syarat mendalami ilmu kadigdayaan. Karena banyak masyarakat yang datang dan minta tolong ke pelaku untuk hajat-hajat tertentu,” kata Gito.

Saat ini Saefulloh mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo. Pasal 76D UU. RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Imam Mudofar)