​Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

LINIMASA9 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Menjelang lebaran, tim Anti Bandit Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian. Masing-masing yakni DT (35), warga Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Ia ditangkap usai kedapatan membobol sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.
Pelaku lainnya, MK (21) warga Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Berbeda dengan DT, MK merupakan spesialis pencurian alat elektronik seperti hape, laptop dan barang elektronik lainnya. Selain itu ia pun terlibat pencurian kendaraan roda dua bersama ke dua rekannya yang sampai saat ini masih buron.
“Ke duanya berhasil kita amankan di dua tempat berbeda,” ujar Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Bobby Indra, Senin (19/6/2017).
Alhasil ke duanya pun harus menikmati lebaran di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya. Ke duanya, kata Bobby, dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
“Menjelang hari raya Idul Fitri ini pengamanan akan semakin kita tingkatkan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan,” ujar Bobby. (Imam Mudofar)