​Fungsi UPTD Pendidikan Dipersempit

EDUKASI76 views

MANGUNREJA, (KAPOL).-

UPTD Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya tersebar di 39 kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Selama ini fungsi dari keberadaan UPTD Pendidikan kerap kali tumpang tindih. Khususnya dalam hal teknis pendidikan. Terlebih dalam hal fungsi pengawasan, sudah ada pengawas sekolah yang ditunjuk langsung dari jajaran fungsional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, H. E.Z. Alfian mengatakan berdasarkan PP 18 Tahun 2016 fungsi UPTD dipersempit. Ke depan, kata Alfian, UPTD Pendidikan hanya akan mengurusi soal teknis administratif saja. Tidak masuk pada ranah tatanan teknis pendidikan dan kurikulum.

“Contoh mengurus soal gaji guru dan pegawai, data guru dan teknis administrasi lainnya,” kata Alfian, Jum’at (23/9/2016).

Selain itu, kata Alfian, meski dalam PP 18 Tahun 2016 disebutkan Kepala UPTD itu harus dari kalangan fungsional, Kabupaten Tasikmalaya akan tetap mengisi posisi kepala UPTD dari kalangan struktural. Pasalnya, kata Alfian, fungsi UPTD Pendidikan sendiri sudah dipersempit dalam urusan teknis administrasi saja.

“Karena untuk urusan administrasi pendidikan ini tentu harus dari kalangan struktural. Bukan fungsional,” kata Alfian.

Alfian pun menegaskan jika jumlah UPTD Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya tetap 39. Sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. UPTD Pendidikan tetap disebar ditiap-tiap kecamatan. Satu kecamatan satu UPTD Pendidikan.

Dinas Pendidikan tidak bisa mengurangi jumlah UPTD Pendidikan. Apalagi jika harus menghapus. Alasannya, kata Alfian, luas wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang terbilang sangat luas.

“Luas wilayah jadi pertimbangan kami. Kalau dikurangi, misalkan satu UPTD membawahi tiga sampai lima kecamatan ini tidak akan terurus,” kata Alfian. (Imam Mudofar)