​GP Ansor Pangandaran Laporkan Akun FB Sarring Cah Pangandaran

HUKUM12 views

Ilustrasi Istimewa

CIAMIS, (KAPOL).- Hari ini Selasa (5/7/2016), Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pangandaran melaporkan kasus pelanggaran UU ITE tentang penghinaan oleh akun Facebook bernama “Sarring Cah Pangandaran” ke Polres Ciamis.
Akun tersebut melakukan penghinaan pada Negara Indonesia, Dasar Negara Pancasila dan UUD 45, Presiden Jokowi Dodo, serta NU, Ansor, Banser dan IPNU.

Dalam statusnya, akun Sarring Cah Pangandaran menulis status bernada penghinaan yang mengandung unsur sara. Bahakan menyamakan yang disebut diatas dengan bahasa binatang.

Atas kejadian itu, Ketua GP Ansor Pangandaran, Encep Najmudin langsung bereaksi dan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Pelaporan sendiri akan dilakukan secara bersama denga GP Ansor Ciamis. Mereka akan berangkat dari Kantor PCNU Ciamis siang ini. (Jani Noor)