TASIKMALAYA, (KAPOL).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya meminta layanan transportasi berbasis daring dan konvensional tidak berkonflik hingga putusan tetap Mahkamah Agung terbit. Menurutnya hal ini dibutuhkan guna menjaga kondusivitas di Kota Tasikmalaya.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan menyebut keputusan tetap MA mengenai transportasi daring berlaku sampai 1 November 2017. Selanjutnya usai aturan itu kadaluarsa, terbitlah aturan barunya.
“Kalau sekarang kan sebenarnya belum ada aturan. Jadi kalau ditanya boleh atau enggak, ya enggak boleh,” katanya pada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Pihak Dishub, kata dia merasa belum perlu untuk menindak transportasi daring. Ia khawatir tindakan reaktif pemerintah bisa memicu gesekan konflik di tubuh masyarakat.
“Jadi untuk menghindari ketegangan diharapkan baik transportasi online maupun konvensional harus saling menahan diri,” pintanya.
Ia menjanjikan akan ada program perbaikan kualitas layanan transportasi konvensional. Sehingga dengan begitu diharapkan minat masyarakat menggunakan transportasi semisal angkutan umum mengalami peningkatan.
“Kami juga sudah merencanakan pengaturan rute tetap dan jadwal bagi kendaraan umum. Sehingga bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Namun, infrastrukturnya juga harus disiapkan,” jelasnya. (Imam Mudofar)