​Ini Tarif Uji Kir di Dishub Kab. Tasik

LINIMASA177 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya membeberken tentang tarif uji Kir kendaraan angkutan di wilayahnya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, H. Oyeng Narayana menuturkan berdasarkan peraturan Bupati Tasikmalaya, tarif uji Kir hanya 65 ribu.

“Tarif itu untuk kendaraan angkutan di bawah 5 ton,” kata Oyeng, Kamis (27/10/2016).

Sedangkan untuk yang di atas 5 ton, tarifnya berbeda lagi. Berkisar di angka 85 ribu perkendaraan. Dulu, lanjut Oyeng, uji kir dilakukan tiap empat tahun sekali.

“Sekarang kita berubah. Jadi dua tahun sekali,” kata Oyeng.

Bagi kendaraan yang terlambat melakukan uji Kir, lanjut Oyeng, dikenakan denda sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan Bupati Tasikmalaya.

Oyeng menambahkan jika ada yang menarik tarif lebih dari angka yang sudah ditentukan, masyarakat diminta untuk melaporkan yang bersangkutan.

“Ada kotak pengaduan di Dishub. Kalau memang ada (pungli, red) silahkan laporkan,” kata Oyeng. (Imam Mudofar)