​Jamil Mundur Dari Keanggotaan PKB

POLITIKA101 views

TAWANG, (KAPOL).- Nanang Nurjamil atau akrab disapa Kang Jamil menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tasikmalaya. Jamil langsung mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PKB yang dibuat saat mendaftarkan diri sebagai salah satu Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tasikmalaya dari PKB.
Alasan pengunduran diri konsultan tata ruang kota ini pun dikarenakan tidak mendapat jawaban dari DPC, DPW maupun DPP PKB terkait proses fit and proper test bakal calon, serta adanya uang pungutan oleh DPC PKB Kota Tasikmalaya saat pendaftaran.

Padahal surat permohonan klarifikasi sudah dilayangkan namun hingga tadi siang belum kunjung mendapat jawaban.

Atas tidak respeknya PKB terhadap persoalan itu, Jamil memilih mundur dari keanggotaan PKB dan menyerahkan KTA PKB ke Kantor DPC PKB Kota Tasikmalaya di Jalan Letjend Mashudi, Jum’at (30/9/2016).

Menurut Jamil, selaku warga negara mempunyai hak politik sama yang dilindungi Undang-Undang. Siapapun boleh dan disahkan Undang-Undang untuk menanyakan segala sesuatu kepada siapapun, termasuk Partai Politik.

Akan tetapi, jawaban tidak diterima sehingga ia memilih meletakan keanggotaan PKB dan berharap segala kejadian selama proses meraih tiket Pilkada menjadi catatan penting masyarakat dikemudian hari.

“Saya memilih mengembalikan KTA dan mundur sehingga tidak ada kewajiban apapun selaku anggota terhadap PKB,” ujarnya. (Jani Noor)