INDIHIANG, (KAPOL).-
Konyol dan bodoh. Itulah yang dilakukan DR, warga Kp Gadog Gunung Muncang, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pria dua puluh lima tahun ini dibekuk Satreskrim Polsekta Cihideung Kota Tasikmalaya. DR kedapatan menjual sepeda motor curian secara online.
“Motor curiannya dijual di media sosial seperti facebook dan lainnya,” ujar Kapolsek Cihideung Kota Tasikmalaya, Kompol Setiyana, Kamis (11/8/2016).
Sebelumnya, lanjut Setiyana, pihak kepolisian menerima laporan pencurian kendaraan bermotor dari warga di wilayah Sukalaya dan lainnya. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk mencari informasi melalui media sosial.
“Kami lakukan pemantauan karena memang banyak sekali yang menjual sepeda motor yang tidak disertai surat lengkap,” kata Setiyana.
Penjualan kendaraan bermotor secara online di media sosial ini, kata Setiyana, memang cukup banyak. Biasanya kendaraan yang dijual tidak disertai kelengkapan surat-surat. Alasannya karena hilang atau alasan lainnya. Padahal mungkin saja motor curian juga banyak diperjualbelikan di media sosial.
“Untuk kasus ini kami menangkap satu pelakunya dengan inisial DR. Satu orang lagi masih dalam pengejaran, mereka merupakan kakak adik dan menjual sepeda motor curiannya melalui media sosial dan online,” jelas Setiyana.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua sepeda motor jenis Satria FU Nopol Z 6803 PO dan Yamaha Mio Nopol Z 3419 LB yang masih belum laku dijual. Selain itu dua sepeda motor Yamaha Mio juga disita dari pembelinya di daerah Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
“Motor-motor tersebut dijual seharga Rp2 juta sedangkan dua sepeda motor lagi belum laku terjual dan dititipkan dirumah saudaranya,” ujar Setiyana. (Imam Mudofar)