MANGUNREJA, (KAPOL).- Aksi pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Enam orang anak laki-laki di bawah umur dengan rata-rata usia 5 sampai 6 tahun jadi korban pencabulan. Pelakunya yakni AR (65), Pria parubaya warga Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Gito mengatakan modus pelaku mencabuli korbannya dengan menawarkan sayur “tutut” (siput) kepada korban. Ke enam korbannya itu dibawa ke rumah pelaku.
“Di situlah dugaan pencabulan terjadi. Pelaku memegang alat kemaluan korban atas dasar kepuasan pribadi,” ujar Gito.
Kejadiannya sendiri, kata Gito, berlangsung pada Rabu (24/5/2017) lalu. Aksi bejat pelaku baru diketahui selang empat hari kemudian, tepatnya Minggu (28/5/2017).
“Ada pihak keluarga korban yang melapor ke polisi,” ujar Gito.
Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mako Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya saja, kata Gito, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah perbuatan pelaku mengarah ke pedofilia atau sodomi.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Sementara masih mengarah ke pencabulan,” ujarnya. (Imam Mudofar)