​Kasus Tabung Gas Bojong Tidak Terbukti Langgar Kampanye

POLITIKA9 views

CIPEDES, (KAPOL).- Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Kota Tasikmalaya memutuskan soal dugaan pelanggaran kampanye yang dikenal dengan sebutan “Tabung Gas Bojong” tidak terbukti sehingga tidak bisa dilanjut ke Pengadilan.
Hal itu diputuskan lewat kajian dan pendapat penyidik kepolisian serta penuntut umum kejaksaan bahwa pemberian tabung gas 5,5 kilogram tersebut tidak terdapat unsur mempengaruhi pemilih sesuai ketentuan pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Demikian disampaikan anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya Divisi Penindakan Pelanggaran, Rino Sundawa Putra melalui press rilis kepada “KAPOL”, Minggu (1/1/2017).

Menurut Rino, 28 Desember 2016, tim sentra Gakkumdu memeriksa, mengklarifikasi terlapor dan saksi. 29 Desember melakukan penyelidikan lapangan yang dipimpin oleh Ahmad Sidik, SH dan Bripka. Viktor H. Sitorus, SH. Di lapangan tim menemui 6 Saksi penerima tabung gas langsung di rumah para saksi.

Lalu pada 31 Desember 2016, kembali melakukan pemeriksaan, klarfikasi kepada 20 saksi penerima tabung gas tersebut. Dan hasilnya, dari 29 saksi yang diperiksa, tidak ada keterangan yang mendukung, atau tidak adanya konsistensi keterangan para saksi yang mengarah pada terlapor melakukan upaya mempengaruhi.

“Barang bukti yang disita tidak signifikan menunjukan adanya peristiwa tindak pelanggaran pidana pemilu. Bukti yang dibawa hanya satu buah tabung gas ukuran 5,5 kg dan tiga lembar foto yang menunjukan warga sedang membawa tabung gas. Dan pembagian tabung gas tersebut di bawah bendera Mayasari Peduli bukan oleh paslon atau tim paslon,” ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 25 Desember 2016, Panwaslu Kota Tasikmalaya menerima informasi  pembagian Tabung gas ukuran 5,5 Kg yang diduga dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 3.  Karena hanya sebatas informasi awal dan bukan temuan juga bukan laporan resmi, maka dalam hal ini Panwas hanya bisa melakukan penelusuran awal untuk merangkai kronologis kegiatan tersebut. 

Kemudian tanggal 27 Desember, Panwas Kota Tasikmalaya menerima laporan resmi dari terlapor. Laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil, karena pelapor membawa barang bukti dan saksi. (Jani Noor)