MANGUNREJA, (KAPOL).-
Barang bukti berupa 584 gram ganja, 0,90 gram sabu, 560 butir obat terlarang jenis psikotropika, dan uang palsu pecahan 50 ribu senilai 32 juta rupiah dimusnakhkan, Kamis (1/9/2016) siang. Sejumlah barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 66 perkara yang di tangani Polres Tasikmalaya dan sudah inkrah.
Barang bukti yang didominasi narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Singaparna Jalan Raya Singaparna-Garut Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya. Pemusnahan itu disakskkan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya, Koramil Singaparna, Kejari Singaparna, Petugas Lapas Kelas 2B Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Seluruh kasus sudah inkrah. Makanya kita musnahkan semua barang bukti tersebut,” papar Kejari Singaparna Alexander Roilan.
Alex menambahkan, seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil kejahatan dari tahun 2014 hingga 2016. Pemusnahan barang bukti ini, kata Alex, sebagai bukti dari keseriusan penegak hukum di Tasikmalaya.
Melihat barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkoba, Alex menilai Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu membentuk Tim Penanggulangan Narkoba. Tim ini, kata Alex, nantinya akan bergerak dengan cara sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
“Masalah narkoba ini jadi tanggungjawab kita bersama. Tidak hanya pemerintah dan penegak hukum saja. Tapi tanggungjawab semua pihak,” kata Alex. (Imam Mudofar)