CIPEDES, (KAPOL).- Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengimbau kepada seluruh bakal kandidat yang digadang-gadang akan tampil di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 untuk tidak menggunakan kata Calon sebelum keluar penetapan.
Pasalnya aturan hukum Pilkada sesuai Peraturan KPU No 5 Tahun 2016 ada dua istilah dalam proses Pilkada yakni istilah Bakal Calon dan Calon.
“Kalau belum ditetapkan KPU jangan menggunakan istilah calon tapi bakal calon,” kata Cholis, Rabu (31/8/2016).
Menurut Cholis, sudah banyak baligo atau alat peraga lain yang langsung menggunakan istilah calon. Padahal, pendaftaran juga belum, apalagi sampai masuk penetapan.
“Kalau sudah ditetapkan, boleh menggunakan istilah calon. Kalau sekarang sampai pendaftaran tidak diboleh. Kenapa ?. PKPU mengatur seperti itu,” ujarnya.
Alasan terpenting kenapa jangan memakai istilah calon sebelum ditetapkan, tuturnya, karena istilah tersebut mengandung implikasi pada peraturan hukum Pilkada. Ketika sudah ditetapkan, ucap Cholis, maka segala aturan Pilkada sudah melekat pada calon tersebut.
“Sekarang itu masih bakal calon. Siapapun dia,” ujarnya.
Kendati demikian, tidak ada sanksi bagi yang menggunakan istilah calon sejak sekarang. Namun melanggar salah satu prinsip demokrasi yakni “rule of law” (aturan adalah hukum), sehingga KPU Kota Tasikmalaya sudah mengirim surat terkait ini ke seluruh parpol pengusung.
Pentauan “KAPOL”, pasangan Dede-Asep maupun Budi-Yusuf sudah menggunakan istilah calon dalam media sosialisasi baligo dan stikernya. Hal itu, kata Cholis, tidak diperbolehkan karena berdampak pada pendidikan politik publik. (Jani Noor)