
CIPEDES, (KAPOL).- KPU Kota Tasikmalaya melalui Kepala Sub Bagian Hukum, Asep Sugiri mengatakan, batas minimal pemberian ketika kampanye sebesar Rp 25 ribu bukan dalam bentuk uang. Melainkan dalam bentuk barang atau cinderamata, makana minum dan bensin yang kalau diuangkan senilai Rp 25 ribu.
“Jadi bukan dalam bentuk uang. Tapi batas nilai barang yang diberikan ketika melakukan kampanye terbuka maupun tertutup,” kata Asep, Kamis (3/11/2016).
Menurut Asep, banyak yang bertanya apakah batas maksimal pemberian yang Rp 25 ribu itu uang atau barang. Ia menegaskan bukan dalam bentuk uang tapi barang yang harganya senilai Rp 25 ribu.
“Misal memberi kaos. Nah harga kaos tersebut tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu. Kalaupun ingin memberi transport, berikan saja bensinnya dalam bentuk tiket. Jangan uangnya karena masuk kategori politik uang,” ujarnya.
Asep pun mencontohkan jika dalam pertemuan ada 100 orang. Maka biaya yang dikeluarkan untuk jalannya acara dikali Rp 25 ribu atau sekira Rp 2,5 juta.
“Jadi bukan 100 orang itu diberi uang masing-masing Rp 25 ribu, tapi kisaran pemberian untuk satu orang maksimal Rp 25 ribu dalam bentuk barang, bukan uang,” ucapnya.
Untuk itu, calon atau tim calon atau siapa saja dilarang memberikan uang sepeser pun karena masuk kategori politik uang dan yang menerima ataupun memberi kena sanksi. (Jani Noor)