CIPEDES, (KAPOL).- Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Hukum, Ade Kurnia mengimbau kepada siapapun untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) diluar wilayah Kota Tasikmalaya. Pasalnya sudah ada laporan bahwa ada temuan APK berupa baligo yang dipasang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Perihal aturan pemasangan alat peraga kampanye sudah jelas. Tempat atau lokasinya juga sudah diatur. Diluar ketentuan tidak diperkenankan,” kata Ade, Minggu (8/1/2017).
Menurut Ade, Peraturan KPU No 12 Tahun 2016 Pasal 28 dan SK KPU Kota Tasikmalaya 69 bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus yang ditentukan oleh KPU Kota Tasikmalaya.
Dan KPU segera berkoordinasi dengan Panwas serta Pemerintah setempat atas adanya baligo yang dipasang diluar Kota Tasikmalaya.
“Publik sudah banyak yang tahu baligo paslon nomor berapa. Kami koordinasi dulu dengan panwas ya,” ujarnya.
Pantauan “KP”, baligo paslon nomor urut tiga Dede-Asep ada yang dipasang di Jalan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk di Jalan Gunungtanjung, Sukaraja, serta Singaparna. (Jani Noor)