SINGAPARNA, (KAPOL).-
Sejak pemekaran Kabupaten dan Kota Tasikmalaya belasan tahun silam, Kabupaten Tasikmalaya masih minim memiliki ruang terbuka hijau (RTH). RTH dengan konsep taman di alun-alun Singaparna yang notabene berada di pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya kondisinya pun memprihatinkan. Terkesan kumuh dan disesaki PKL.
Kepala Kantor LH Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana mengatakan pada pembahasan SOTK yang sudah diparipurnakan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, Kantor Lingkunhan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dinaikan statusnya menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Di dalamnya mencakup bidang pertamanan dan kebersihan.
“Tugas dan wewenangnya pun diperluas. Urusan RTH dan pertamanan ada dibawah Dinas Lingkungan Hidup. Kalau kemarin kan belum jelas itu jadi tanggungjawab siapa,” kata Dadan saat ditemui Kapol di kantornya, Selasa (6/9/2016).
Diakui Dadan Kabupaten Tasikmalaya minim RTH. Padahal keberadaan RTH jadi salah satu indikator kebahagiaan masyarakat. Masyarakat memerlukan ruang interaksi terbuka. Seharusnya, kata Dadan, minimal di tiap-tiap eks kewadanaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya memiliki RTH.
“Eks kewadanaan itu Ciawi, Manonjaya, Cikatomas, Karangnunggal dan Singaparna. Seharusnya di tiap-tiap eks kewadanaan ini ada RTH untuk ruang interaksi warga,” kata Dadan.
Lebih jauh, tambah Dadan, seharusnya di masing-masing kecamatan memiliki RTH. Meskipun diakui Dadan itu bukan hal yang mudah. Ke depan, lanjut Dadan, jika Dinas Lingkungan Hidup sudah resmi terbentuk, program pembangunan RTH di tiap-tiap eks kewadanaan ini harus menjadi prioritas.
“RTH ini fungsinya bisa lintas sektoral. Selain ruang interaksi juga bisa dimanfaatkan sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat,” kata Dadan. (Imam Mudofar)