CIPATUJAH, (KAPOL).- Empat orang warga Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. HA (41), TD (41), SM (38) dan MD (42) kedapatan melakukan penebangan pohon jati tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Gito mengatakan para pelaku menebang pohon jati di kawasan hutan di Blok Cimatang Petak 54 A Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
“Para pelaku melakukan penebangan dengan menggunakan gergaji gongsrang,” ujarnya, Rabu (7/6/2017).
Setelah itu, lanjut Gito, kayu jati yang sudah ditebang di potong-potong dalam bentuk gelondongan. Kurang lebih menjadi 51 satu batang gelondongan.
Selain mengamankan pelaku, ujar Gito, pihaknya juga mengamankan barang bukti dan melakulan olah TKP di lokasi penebangan.
“Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Gito. (Imam Mudofar)
Menebang Pohon Jati Tanpa Ijin, 4 Orang Warga Diamankan Polisi
