
KAWALU, (KAPOL).- Munir Setiawan yang juga mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya akan mengganti posisi Denny Romdoni di DPRD. Pasalnya Munir meraih urutan kedua setelah Denny ketika Pilleg 2014 untuk dapil Kawalu-Mangkubumi.
“Ya Munir yang akan ganti,” kata Denny, Selasa (27/9/2016).
Menurut Bakal Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya ini, surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD sudah disertakan ke KPU Kota Tasikmalaya saat pendaftaran calon. Dan sekarang tinggal memproses ke DPRD terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) karena syarat anggota DPRD mencalonkan di Pilkada harus mundur.
“Minggu ini kita ajukan ke DPRD. Selanjutnya silakan DPRD memproses ke Gubernur melalui Wali Kota,” ujarnya.
Karena mencalonkan di Pilkada, Denny Romdoni harus mundur dari DPRD. Dan SK pemberhentian sudah harus diterima KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan calon mulai 24 Oktober 2016. (Jani Noor