​Panwas Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran 

HUKUM11 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Panwaslu Kota Tasikmalaya tidak menemukan dugaan pelanggaran terhadap indikasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1. Pasalnya informasi yang diterima tidak dilengkapi dengan barang bukti dan sudah kadaluarsa. 

“Demi hukum, proses dugaan pelanggaran tidak bisa dilanjutkan. Sebab alat bukti awal tidak lengkap. Fisiknya hanya berupa foto dan tidak ada bukti konkret,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi. 

Namun, ia masih menelusuri dugaan adanya PNS yang terlibat dari kasus tersebut. Sebab dari foto terdapat makanan pendamping ASI yang dibagikan diduga bantuan pemerintah.  “Kita masih telusuri terkait keterlibatan PNS,” katanya. (Inu Bukhari)