CIHIDEUNG, (KAPOL),- Menghadapi masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 yang tinggal dua bulan lagi, Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Launching dilakukan di Hotel City, Jalan Sukalaya, secara resmi Gakkumdu berdiri lewat SK Pokja Gakkumdu per 9 Agustus 2016.
Dibentuknya Gakkumdu pun, kata Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra, sebagai amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu bahwa dalam upaya menciptakan Pilkada/Pemilu berintegritas dibentuklah Gakkumdu.
Pokja Gakkumdu sendiri terdiri dari 12 orang, yakni Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sebagai pembina. Serta untuk Pimpinan divisi Penindakan pelanggaran diambil dari Panwas Kota, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sebagai Ketua. Adapun Kepala Sekretariat Panwaslu Kota sebagai Sekretaris, dan 2 penyidik dari Reskrim, 2 penuntut dari pidum serta 2 anggota staf panwas sebagai anggota. (Jani Noor)