TAMANSARI, (KAPOL).- Imbauan Sekretaris Jenderal PBNU, H. Helmy Faishal Zaini, jika ada pengurus struktural di PCNU, PWNU atau PBNU yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak tahap dua tahun 2017 untuk segera mengajukan surat nonaktif terlebih dulu ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Pasalnya, agar NU bisa menghindari konflik kepentingan sehingga tidak bisa tergiring kesana kemari dalam Pilkada.
Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, KH Didi Hudaya pun akan segera meminta Petahana Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dede Sudrajat untuk non aktif sementara dari Kepengurusan. Karena Keduanya tercatat sebagai Penasihat atau Anggota Mustasyar PCNU Kota Tasikmalaya.
“Ya secepatnya akan meminta beliau untuk mengajukan surat nonaktif dulu. Ini perintah PBNU,” kata Didi, Minggu (4/8/2016).
Menurut KH Didi, himbauan tersebut keluar pada Rabu (3/8/2016). Isinya bukan hanya pengurus yang mencalonkan, pengurus yang menjadi tim sukses pun harus mengajukan non aktif.
“Kalau tidak, ya di nonaktifkan oleh PCNU,” ujarnya.
NU, kata KH Didi, tidak melarang warga dan pengurusnya untuk berkiprah di politik. Tapi NU memiliki aturan main yang harus ditaati pengurus.
“Maka nonaktif sebagai salah satu cara untuk memfasilitasi, supaya tidak terjadi konflik kepentingan di antara sesama warga NU,” tuturnya. (Jani Noor)