
CIHIDEUNG, (KAPOL).- Aturan Pilkada serentak tahap dua tahun 2017 memang begitu ketat. Sama halnya seperti waktu Pilkada serentak tahap pertama tahun 2015, petahana harus cuti sejak dimulainya tahapan kampanye.
Begitupun untuk bentuk kampanye yang disemarakan dengan konvoi untuk berkumpul dilapang terbuka. Dalam Pilkada 2017 ini hanya dilakukan satu kali, sehingga suasana arus lalu lintas di Kota Tasikmalaya akan tetap nyaman.Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis menjelaskan terkait cuti bagi petahana yakni Budi Budiman dan Dede Sudrajat akan dimulai sejak 28 Oktober 2016 sampai 12 Februari 2017 atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
“Nah cutinya itu diluar tanggungan negara. Sehingga dilarang menggunakan segala fasilitas jabatan mulai dari kendaraan, pengawalan ajudan, sampai status rumah dinas,” kata Cholis selepas sosialisasi pencalonan dengan perwakilan Parpol di Hotel City, Rabu (7/9/2016).
Menurut Cholis, untuk kampanye juga lebih ditekankan pada bentuk kampanye bersifat dialogis. PKPU No 7 Tahun 2015 mengatur jenis kampanye bahwa yang sifatnya terbuka dilakukan satu kali selama pelaksanaan kampanye.
“Kebanyakan kampanye tertutup dan pertemuan terbatas. Spiritnya agar rakyat tercerdaskan sehingga mengetahui segala visi misi calon. Kalau terbuka seperti dilapangan kan lebih pada yang bersifat unjuk kekuatan. Belum lagi memacetkan jalan raya,” ujarnya. (Jani Noor)