CIPEDES, (KAPOL).- Aturan Pilkada serentak tahap 2 tahun 2017 terus mengalami penyempurnaan. Kali ini sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa penggantian pejabat atau rotasi mutasi dan promosi pun dibatasi.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 71 ayat 2 bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati atau Wali Kota) dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri.
Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat membenarkan. Bahkan masa waktu enam bulan bagi Wali Kota sudah habis sehingga tak bisa lagi melakukan rotasi mutasi.
“Ketentuannya memang seperti itu. Filosofinya agar ASN terjaga kenetralan serta tak ada kebijakan Wali Kota yang secara tidak langsung menguntungkan dirinya di Pilkada,” kata Syarif, Senin (15/8/2016).
Menurut Syarif, tak hanya soal rotasi mutasi. Keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon juga tidak boleh. Contoh membuat program yang mendorong masyarakat agar memilih petahana.
“Jika petahana melakukan rotasi mutasi, tuturnya, sanksi bagi petahana akan dicabut dari pencalonan Pilkada 2017,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Idi S Hidayat mengatakan rotasi mutasi sudah tidak bisa dilakukan. Pasalnya, aturan menyatakan enam bulan sebelum penetapan calon sampai akhir masa jabatan petahana melarang melakukan itu.
“Leres eta teh. Teu tiasa rotasi mutasi deui ayeuna mah. Margi aturana enam bulan sampai penetapan calon teu tiasa,” ujar Idi. (Jani Noor)