CIPEDES, (KAPOL).- Pilkada Kota Tasikmalaya yang akan digelar pada 15 Februari 2017 tidak akan diikuti calon dari jalur independen. Pasalnya hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Rabu (10/8/2016), pukul 16.00, tak satupun bakal calon mendaftar.
Atas ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan itu, Komisioner Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengumumkan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya tak diikuti calon independen.
“Hingga tadi sore pukul 16.00, tak satu pun yang menyerahkan dukungan. Maka resmi sudah Pilkada Kota Tasik tanpa independen,” kata Holis, Rabu (10/8/2016).
Menurut Cholis, KPU Kota Tasikmalaya tinggal menunggu pendaftar dari jalur partai politik yang akan dimulai pada 19 September 2016 hingga 21 September 2016. Dan KPU telah mensyaratkan syarat minimal jumlah kursi untuk Pilkada Kota Tasikmalaya adalah 9 kursi. (Jani Noor)