TASIKMALAYA, (KAPOL).- Mie dengan kandungan pengawet berupa formalin lagi-lagi ditemukan. Sebanyak 3,3 kuintal mie berformalin diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dari pabrik pembuatannya di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (29/10/2017) malam.
Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Mujianto mengatakan mie diproduksi dalam skala home industry. Mie tersebut dianggap berbahaya karena menggunakan bahan yang tak semestinya dalam proses pembuatannya. Setidaknya mie diketahui mengandung boraks dan formalin.
“Pembuatan mie diduga dicampur bahan berbahaya boraks,formalin ini siap diedarkan ke pasar. Menurut pengakuan pelaku mie dijual sesuai pesanan pada para pedagang mie dan bakso,” katanya pada wartawan, Senin (30/10/2017).
Dari penelusuran terhadap pabrik itu diperoleh barang bukti berupa 3,3 kuintal mie berformalin siap edar, 70 liter bahan formalin dan boraks 3,5 kilogram. Pemeriksaan sampai saat ini sudah dilakukan terhadap tiga orang.
“Ada tersangka dalam pemeriksaan satu orang dan dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat supaya makin berhati-hati dengan temuan kasus mie berformalin tersebut. Sebab ciri-ciri mie berpengawet ilegal itu bisa dideteksi.
“Konsumsi mie dimana-mana pasti ada ciri khusus karena tanpa ada campuran bahan-bahan kimia lain tidak lama bertahan. Yang berformalin agak kenyal kayak karet,” jelasnya.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 136 huruf B dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Imam Mudofar)***