SINGAPARNA, (KAPOL).- Pasca dibekuknya produsen mie berformalin di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota beberapa waktu lalu membuat aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya gencar melakukan sosialisasi dan imbauan ke pedagang pasar di kawasan Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anton Sujarwo, petugas kepolisian mendatangi sejumlah kios yang menjual makanan-makanan yang menggunakan pengawet. Hanya saja, kata Anton, sifatnya kali ini bukan penindakan. Melainkan lebih kepada sosialisasi dan imbauan agar pedagang di Pasar Singaparna tidak menjual produk makanan yang mengandung zat berbahaya. Salah satunya formalin.
“Karena diperkirakan produsen mie berformalin yang ditangkap oleh rekan kita di Polres Kota ini pemasarannya sampai ke sini (Pasar Singaparna, red),” kata Anton, Selasa (31/10/2017).
Ke depan, kata Anton, pihaknya akan menggandeng petugas dari BPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan sidak makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.
“Kita akan agendakan. Karena mereka yang lebih tahu unsur kandungan zat berbahaya pada makanan,” ujarnya.
Terlebih soal penindakan hukum ini, kata Anton, harus berjalan dengan arif dan bijaksana. Jika nanti saat sidak ditemukan pedagang yang masih menjual makanan mengandung zat berbahaya, Anton mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil tindakan penegakan hukum. (Imam Mudofar)