​PPP dan PDI P Walk Out, Paripurna Diteruskan, Basuki dan Demi: Itu Tidak Sah dan Ilegal

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Rapat Paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016 berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/8/2016) siang.

Dihadiri Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum, paripurna diwarnai aksi walk out. Tidak hanya dari Fraksi PDI Perjuangan saja. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat dan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga walk out dari paripurna tersebut.

Meski demikian, paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016 tetap diteruskan dengan dihadiri oleh dua puluh enam anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Arseha.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PPP, Dr. Basuki Rachmat mengatakan paripurna yang dilangsungkan itu tidak sah dan dianggap ilegal. Pasalnya, kata Uki, jumlah peserta yang hadir tidak quorum.

“Dalam peraturan, syarat quorum dalam penetapan peraturan daerah harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota. Artinya harus ada sekitar 33 orang,” kata laki-laki yang akrab disapa Uki itu.

Jika tetap dipaksakan, kata Uki, maka paripurna yang berlangsung itu cacat hukum dan cacat prosedur. Karena menyalahi peraturan yang ada.

Senada dengan Uki, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Demi Hamzah Rahadian mengatakan paripurna yang berlangsung itu tidak sah. Pasalnya anggota yang hadir kurang dari 2/3.

“PDI Perjuangan sendiri sudah saklek. Selama pansus tidak kembali pada kesepakatan awal yang sudah dibentuk maka PDI Perjuangan tidak mau diajak paripurna,” kata Demi.

Sementara itu, Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Arseha belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Dihubungi Kapol lewat sambungan telpon, Rabu (24/8/2016) petang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Imam Mudofar)