
BANDUNG, (KAPOL).- Ketua DPW PPP Jabar kubu Djan Faridz, Tatang Farhanul Hakim menegaskan bahwa DPP PPP Djan Faridz bersama perangkat DPW dan DPC akan tetap mendaftarkan Pasangan Calon Dede Sudrajat-Asep Hidayat ke KPU Kota Tasikmalaya.
Dan akan terus melakukan perlawanan hukum maupun politik, jika KPU dengan dasar putusan Kemenkumhamnya tidak menerima calon dari PPP Djan Faridz.
“Kalau KPU tetap menerima kelompok Romy (Pengurus Hasil Muktamar Bekasi) atau SDA denga Romy (Pengurus Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011), maka Djan Faridz akan menggugat kembali secara hukum. Karena sudah jelas KPU dengan Menkumham mengabaikan putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Tatang pun mengingatkan bahwa Menkumham itu bukan lembaga hukum, tetapi lembaga pencatat putusan hukum sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz yang sudah jelas dimenangkan Mahkamah Agung.
Sementara itu, seperti dimuat “KP” beberapa waktu lalu, Ketua Tim Pemenangan Budi Budiman, Zenzen Jaenudin menegaskan pendaftaran Pasangan Calon Budi-Yusuf sudah siap didaftarkan ke KPU Kota Tasikmalaya.
Dengan mengantongi SK DPP PPP yang telah disahkan Menkumham sesuai hasil keputusan Muktamar Pondok Geude Bekasi, Zenzen optimistis calon yang diusung PPP yakni Petahana Budi Budiman akan diterima KPU dengan dasar Undang-Undang tadi. (Jani Noor)