​Puskesmas dan Sekolah Tidak Miliki IMB

LINIMASA35 views


TASIKMALAYA, (KAPOL).- Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Tataruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Tasikmalaya menemukan 11 pembangunan rehab gedung puskemas dan 3 bangunan Sekolah Dasar dikerjakan tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu setelah petugas melakukan pemantauan ke wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (7/10/2016). 

Meski begitu pembangunan puskesmas dan sekolah ini tetap dibiarkan berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja Satpol PP meminta penanggung jawab pembangunan segera mengurus perijinan tersebut kepada Pemkab Tasikmalaya. 

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Engkos Koswara, dalam dua hari berturut-turut pihaknya menemukan 11 pembangunan Puskesmas diketjakan tanpa mengantongi IMB. Ke 11 puskesmas tersebut yakni, Rajapola, Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Kadipaten, Cikalong, Gunungtangjung, Cipatujah, Karangnunggal, Cibalong dan Bantarkalong. Sedangkan bangunan Sekolah Dasar yang sempat disidak dan juga ternyata belum kantongi IMB yakni ada di wilayah Salopa, Cikatomas dan Pancatengah.  

“Kita meminta penanggung jawab proyek tersebut agar segera menyelesaikan IMB dalam waktu cepat. Prosesnya pun dipastikan tidak ribet, asalkan pesyaratannya lengkap maka akan segera di proses,” jelas dia. (Aris Mohamad F)***