​Ranperda Tenaga Kerja Asing Mulai Dibahas

BIROKRASI12 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Arus kedatangan tenaga kerja asing mulai tampak di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan keberadaannya terbilang sudah cukup lama. Sekitar tiga tahun lalu. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tasikmalaya mencatat kurang lebih ada lima belas tenaga kerja asing di Kabupaten Tasikmalaya yang tersebar di beberapa perusahaan.

“Ada dari tiga negara. China, Jepang dan Korea. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Karena memang sektor industri kita tidak seramai di daerah lain,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Tasikmalaya, Nana Rukmana, Kamis (17/11/2016).

Meski demikian, kata Nana, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai mengambil langkah antisipasi arus tenaga kerja asing. Salah satunya dengan membuat ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang tenaga kerja asing.

Ranperda tersebut, lanjut Nana, mengatur arus tenaga kerja asing yang masuk ke Kabupaten Tasikmalaya. Mulai dari ijin, kontrak sampai dengan retribusi.

“Termasuk juga spesifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing. Jangan sampai yang bisa dilakukan oleh pekerja lokal tapi malah dikerjakan oleh tenaga kerja asing,” kata Nana. (Imam Mudofar)