​Ratusan Penghuni Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi

LINIMASA13 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).-

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya memberikan remisi pada 160 orang penghuninya. Remisi itu diberikan saat Idulfitri, Rabu (6/7/2016) 1 Syawal 1437 H.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Julianto Budi Prasetyono mengatakan ada beberapa dasar pertimbangan diberikannya remisi bagi 160 orang narapidana di lapasnya. Ada syarat substantif dan administratif yang sudah mereka penuhi.

Julianto mengatakan, persyaratan substantif terkait dengan prilaku mereka selama ada di dalam Lapas. Artinya mereka tidak melanggar tatatertib dan peraturan lainnya. Menurutnya, ada peraturan menteri yang mengatur narapidana di dalam lapas.

“Peraturan itu yang menjadi dasar pengajuan remisi,” kata Julianto.

Jika para narapidana tidak melaksanakan peraturan di dalam Lapas, lanjut Julianto, sesuai peraturan menteri mereka tidak akan diajukan untuk mendapatkan remisi.

“Jadi jumlah narapidana yang patuh pada peraturan tetap banyak, meski Lapas sudah kelebihan kapasitas,” kata Julianto.

Selain ratusan narapidana dapat remisi, Julianto menerangkan, ada sembilan narapidana yang dibebaskan tepat pada hari Lebaran. Saat mereka dibebaskan, keluargnya tidak ada yang diberitahu jika mereka dibebaskan.

“Sebelumnya gak diumumkan mereka akan dibebaskan, mereka dipanggil hari ini diumumkan dibebaskan,” ujar Julianto. (Imam Mudofar)