PAGERAGEUNG, (KAPOL).-
Desa Sukapada Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya sudah lama jadi daerah rawan bencana pergerakan tanah. Sudah sejak tahun 1995, warga Desa Sukapada dihantui bahaya pergerakan tanah.
Ada tiga dusun yang dinyatakan sebagai zona berbahaya bencana pergerakan tanah. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian dari tim ahli geologi pada tahun 1998. Hasil penelitiannya menyebutkan zona tersebut tidak layak huni. Pasalnya zona tersebut merupakan zona labil rawan pergerakan tanah.
Akibatnya setiap hari terjadi kerusakan, baik kerusakan baru atau dari kerusakan ringan menjadi sedang atau berat. Setiap hari warga cemas dan dihantui rasa takut terhadap bahaya pergerakan tanah di wilayah mereka. Warga pun berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merelokasi mereka ke tempat yang lebih aman.
Camat Pagerageung, Odi Kadarusman mengatakan sebenarnya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah bersedia untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak untuk pembangunan rumah di lokasi aman. Bahkan, Bupati sendiri sudah menyampaikannya langsung kepada 21 KK yang mengalami kerusakan parah atau ambruk.
“Namun yang menjadi persoalan, lahan relokasi tidak tersedia karena Pemkab tidak menyediakan. Kalaupun harus menggunakan tanah desa, sejauh ini belum ada aturannya terkait penggunaan tanah yang menjadi aset desa sehingga kepala desa ketakutan untuk menyerahkannya. Akibatnya warga masih tetap bertahan meski dibawah ancaman pergerakan tanah,” ungkapnya. (Imam Mudofar)