SINGAPARNA, (KAPOL).-
Status RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya sudah naik dari tipe D ke tipe C sejak 2014 lalu. Meski demikian, tarif pelayanan yang dipatok oleh rumah sakit plat merah milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya itu masih standart tarif rumah sakit tipe D.
Kondisi tersebut dianggap memberatkan pihak rumah sakit. Pasalnya dari segi pelayanan sudah lebih lengkap. Khususnya untuk tenaga spesialis. Jika tetap menggunakan standart tarif rumah sakit tipe D, hal itu dianggap akan sangat memberatkan operasional rumah sakit tersebut.
Dirut RSUD SMC, dr. Heru Suharto mengatakan pihaknya mewacanakan kenaikan tarif rumah sakit sesuai dengan standart pelayanan rumah sakit tipe C. Wacana itu pun disampaikan langsung ke Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (6/9/2016) siang tadi.
“Kenaikan tarifnya kita sesuaikan dengan tipe rumah sakit kita. Rumah sakit kita ini kan sudah tipe C. Kalau masih menggunakan tarif rumah sakit tipe D tentu akan berat bagi kami,” kata Heru.
Saat ini, kata Heru, pihaknya masih mengkaji kisaran angka kenaikan tarif RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya. Alhasil Heru pun belum bisa menyampaikan kisaran angka kenaikan tersebut. Termasuk kisaran prosentasenya.
“Sejauh ini masih kita kaji. Kisaran angkanya sudah ada. Tapi masih perlu kita kaji lebih dalam lagi,” kata Heru. (Imam Mudofar)