​RUU Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

LINIMASA1 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- 
Rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual mendesak untuk segera disahkan. Hal ini guna melindungi kaum perempuan, khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual, serta mendapatkan hak-hak pemulihan dan layanan secara konfrehensip. Sejauh ini, RUU tersebut tengah dikaji sejumlah fraksi di DPR RI agar nantinya segera masuk dalam pembahasan pansus.

Puan Amal Hayati Cipasung salah satu yang memperjuangkan RUU tersebut segera disahkan bahkan terus menggalang dukungan. Selain dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, LSM, akademisi, pemerintah daerah hingga legislatif di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Upaya ini dengan menggelar sosialisasi pentingnya RUU penghpusan kekerasan seksual disahkan menjadi undang-undang. 

Ketua Puan Amal Hayati Cipasung, Dra Hj. Enung Nursaidah M.Pd, selain terdapat upaya pencegahan perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dalam RUU tersebut juga banyak terobosan-terobosan yang melindungi perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Terutama korban untuk mendapatkan hak-haknya serta penanganan secara konfrehensif. Dari mulai pelaporan, penanganan sampai pada proses pemulihan. Hak pemulihan dilakukan pasca kasusnya selesai, baik secara fisik, mental, ekonomi bahkan sosial. Sehingga mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat dan bermartabat. 

“Kami mendapatkan amanah dari Komnas Perempuan dan Forum Pengadaan Layanan, yang terlibat dalam proses penyusukan RUU dan lobi ke DPR RI. Kami pun lakukan sosialisasi ke ormas-ormas dan sektor terkait,” terang Enung, disela sosialisasi yang digelar di SMK Kesehatan Moh Ilyas Ruhiat Cipasung.

Sementara itu Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana yang turut hadir diacara tersebut menjelaskan, pihaknya sepakat jika RUU penghapusan kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab faktanya saat ini bangsa Indonesia masuk dalam darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Poin-poin dalam RUU ini wajib untuk disampaikan dan disosialisasikan. Bahkan sejalan dengan Komnas Perempuan, pda tahun 2017 Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya bakal mengajukan Peraturan Daerah Inisiatif tentang perlindungan ibu dan anak. 

“Bahkan kami di komisi 4 pada tahun 2017 bakalan mengajukan Perda inisiatif tentang perlindungan ibu dan anak. Saya kira itu juga linier dengan semangat RUU ini,” tegas Usman. (Aris Mohamad F)***