TASIK, (KAPOL).-
Angin segar menghampiri dunia pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di seluruh Indonesia. RUU (Rencana Undang-undang) Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah resmi dilaunching di DPR RI.
Fraksi PKB jadi yang terdepan merumuskan dan mengawal RUU tersebut. Lebih dari itu, PKB juga secara resmi sudah mengeluarkan instruksi ke mesin partai di bawahnya baik di tingkat wilayah maupun cabang untuk mensosialisasikan RUU itu.
Anggota Frakai PKB DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oleh Soleh mengatakan semua lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren yang berada di seluruh Indonesia harus bersyukur dan menyambut baik dengan adanya inisiasi usulan RUU Madrasah Diniah dan Pondok Pesantren.
Pasalnya, kata Oleh, RUU ini merupakan pintu awal untuk para santri dan pendidik di Madrasan dan Pondok Pesantren untuk mendapatkan pengakuan dari negara secara maksimal. Baik pengakuan dalam hal hasil atau outpun pendidikan maupun secara kelembagaan.
“Artinya lulusan Madrasah dan Pondon Pesantren ini disetarakan dengan lulusan sekolah formal. Pondok Pesantren dan Madrasah tidak lagi dianggap sebagai pendidikan nomor dua,” kata Oleh, Selasa (11/10/2016).
Selanjutnya, kata Oleh, dari sisi infrastruktur nantinya lembaga pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah akan mendapatkan alokasi anggaran yang tetap dari pemerintah.
Sehingga para pendidik Madrasah maupun Pondok Pesantren tidak perlu lagi mengajukan proposal untuk sekedar mendapatkan anggaran pembangunan dari alokasi dana hibah atau sejenisnya.
“Yang paling pokok kesempatan belajar terutama bagi yang tidak mampu akan semakin luas. Termasuk kesejahteraan baik pelajar maupun pendidik bisa terwujud dengan adanya UU tersebut,” kata Oleh.
Dengan adanya UU tersebut, lanjut Oleh, diharapkan generasi emas Pondok Pesantren akan lahir guna menyongsong masa depan Indonesia yang lebih cerah. (Imam Mudofar)