​Saat Ramadhan, PNS “Malas” Akan Kena Sanksi

BIROKRASI16 views


GARUT, (KAPOL).-
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) siap memberikan sanksi tegas bagi para PNS di berbagai pangkat dan golongan yang malas dan bolos kerja saat bulan Ramadan.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan pihaknya akan masukan PNS yang malas dan bolos kerja ke Baperjakat.

“Saksinya seperti apa, nanti ada rekomendasi. Kalau ada rekomendasi sanksi dari Baperjakat, saya akan paraf,” kata Helmi, Senin (29/5/2017).

Helmi menambahkan jam kerja khusus bulan puasa ada perubahan. Jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB yang sebelumnya dimulai pukul 07.30 WIB.

Helmi mengatakan diundurnya jam masuk kerja itu untuk memberikan kesempatan bagi PNS menunaikan berbagai aktivitas setelah sahur dan sholat subuh.

“Biasanya jam pagi setelah sahur setelah solat subuh ada aktivitas-aktivitas yang memang dilakukan dalam rangka ramadan,” katanya.

Namun kebijakan waktu itu, kata dia, tidak dijadikan sebagai alasan untuk menunda-nunda pekerjaan atau malas masuk kerja dengan alasan puasa.

“Tetap melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, tidak boleh ada yang ditinggalkan, ditunda-tunda, apalagi pekerjaan pelayanan harus sigap,” kata Helmi.

Ia berharap, PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tidak menjadikan bulan puasa sebagai alasan untuk malas atau bolos bekerja. PNS yang malas bekerja, kata dia, tidak akan ditolerir untuk diberi sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Dispilin Pegawani Negeri Sipil.

“Kita tidak tolerir, kenapa, karena bulan puasa ini tidak ada alasan untuk bermalas-malasan, tidak ada alasan menjadi lemas, menjadi tidak kuat, justru sekrang ini kiprahnya harus dispilin, harus kuat,” katanya. (Imam Mudofar)