Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, H. Abdul Kodir menjelaskan soal kebijakan PLH Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, JM, pasca yang bersangkutan di tahan oleh Kejaksaan.
Kebijakan PLH, kata Kodir, terpaksa harus diambil untuk mengisi kekosongan jabatan diposisi Kepala Disdukcapil. Akhirnya Sekertaris Disdukcapil, Wawan yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut.
“Tujuannya agar roda pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan,” kata Kodir, Rabu (3/8/2016).
Berbeda kasus dengan Dirut RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, AN. Mesk vonis yang bersangkutan telah jatuh dan AN mengajukan banding, AN hanya berstatus tahanan kota. AN tidak ditahan sebagaimana JM.
“Karena statusnya tahanan kota yang bersangkutan masih bisa bertugas sebagaimana biasanya,” lanjut Kodir.
Dari Korpri sendiri, kata Kodir, sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Singaparna. Upaya tersebut diambil agar JM tidak ditahan dan bisa melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.
“Ini kan belum ada putusan apapun tentang JM. Kita ajukan penangguhan penahanan agar yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Kodir.
Selain itu, Kodir juga memastikan hak-hak JM untuk mendapatkan penmapingan hukum dari Korpri juga akan dilakukan.
“Hak Korpri juga kita penuhi. Kita lakukan pendampingan hukum sampai selesai,” ujar Kodir yang juga Ketua Korpri Kabupaten Tasikmalaya. (Imam Mudofar)