​Selama 2017, Inspektorat Rekomendasikan Dua Pemberhentian Kepala Desa

LINIMASA39 views



SINGAPARNA, (KAPOL).-
Selama kurun waktu tahun 2017 ini Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sudah merekomendasikan pemberhentian dua kepala desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan satu di antaranya kini berurusan dengan hukum lantaran tersandung masalah penyelewengan Dana Desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H. Iwan Saputra menuturkan Kepala Desa yang direkomendasikan oleh Inspektorat untuk diberhentikan lantaran tersandung masalah hukum ini yakni Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.

“Jumlah kerugiannya cukup banyak. Hampir mencapai empat ratus juta rupiah. Dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum,” kata Iwan saat ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2017).

Sedangkan yang satu lagi, kata Iwan, direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Inspektorat yakni Kepala Desa Kujang Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Berbeda dengan yang sebelumnya, lanjut Iwan, yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan lantaran pelanggaran administratif.

“Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala desa. Pelanggaran administratif tapi masuk kategori berat,” kata Iwan.

Selain itu, lanjut Iwan, pihak juga menangani satu kepala desa yang tersandung masalah penyelewengan dana. Hanya saja Iwan enggan menyebutkan nama desa yang bersangkutan.

“Kita kedepankan upaya pencegahan dengan cara pemulihan. Yang bersangkutan harus mengembalikan sejumlah dana untuk direalisasikan,” kata Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengimbau para kepala desa agar mengedepankan disiplin dan amanah, terutama dalam hal pengelolaan dana baik yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) APBD Kabupaten Tasikmalaya maupun DD (Dana Desa) yang bersumber dari APBN.

“Jangan sampai ke depan ada lagi masalah-masalah seperti ini menimpa kepala desa lainnya di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya. (Imam Mudofar)