​Seorang Ayah di Karangnunggal Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

HUKUM72 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Bejat. Kata itu yang pantas disematkan untuk UM (52), warga Kampung Karangsari Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. UM tega menggagahi Bunga (17) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Bahkan perbuantan UM sudah berlangsung sejak tahun 2016 yang lalu.

Beruntung kini perbuatan UM sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. UM kini mendekan di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Bobby Indra menuturkan pelaku tak ingat berapa kali menyetubuhi korban. Saat melakukan aksinya, UM mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau jika korban tak mau digagahi oleh pelaku.

“Sudah terjadi sejak setahun yang lalu dan pelaku sendiri tidak ingat berapa kali sudah menyetubuhi korban,” kata Bobby saat gelar perkara di kantornya, Rabu (25/10/2017).

Dari tangan UM, kata Bobby, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong baju lengan panjang motif belang-belang warna ungu, satu potong tangtop, satu potong BH, satu potong celana pendek dan celana dalam. Selain itu polisi juga mengamankan selembar kertas yang diduga merupakan jimat pelaku agar korban tak mau berbicara soal prilaku bejatnya.

“Di kertas itu tertulis ‘KHASIATNYA KEUR NUTUP CARITAAN BUDAK’ (Khasiatnya untuk menutup cerita anak, red),” imbuh Bobby.

Kini UM mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. UM dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena pelaku persetubuhan adalah orang tua kandung korban maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud,” kata Bobby. (Imam Mudofar)***