​Sepekan, 761 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Kab. Tasikmakaya

LINIMASA24 views


TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya menindak 1271 pelanggar lalu lintas dalam pekan pertama Operasi Zebra dari tanggal 1-7 November. Ke-1271 tindakan terdiri atas 761 surat tilang dan 510 surat teguran kepada pengendara roda dua dan empat.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Dies Ratmono mengatakan selama tujuh hari operasi, pihaknya menilang kendaraan roda dua dan empat sebanyak 761 kendaraan. Titik operasi dilaksanakan di Cikunir, perempatan Muktamar, Alun-alun Singaparna, Jalan Rancamaya, Eor Mangunreja-Salawu dan Jalur Tasikmalaya Selatan.

” Yang ditilang kebanyakan pelanggaran tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan kosong,” katanya pada wartawan, Rabu (8/11/2017).

Ia menyebut dari 761 tilang itu terdapat pelanggaran pengendara yang tidak membawa SIM sebanyak 242 pengendara, tidak membawa STNK ada 494 pengendara dan kendaraan bodong tanpa surat sebanyak 25 kendaraan. Adapun terdapat 510 kendaraan roda dua dan empat yang diberi surat teguran karena melanggar tata tertib lalulintas.

“Bentuk pelanggaran seperti ke jalur yang tidakdiperbolehkan, tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok dan rem serta lampu tidak berfungsi,” ujarnya. (Imam Mudofar)