SINGAPARNA, (KAPOL).- Baru-baru ini Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu tersebut merupakan perubagan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalan Perppu Ormas tersebut diatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17 tahun 2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik Perppu tersebut. Uu mengatakan sebagai seorang kepala daerah, ia mengikuti apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Saya hormati dan saya laksanakan. Sami’na wa ato’na,” kata Uu, Jum’at (14/7/2017).
Termasuk, kata Uu, dirinya siap melaksanakan pembubaran ormas yang menurut pemerintah pusat harus dibubarkan. Hanya saja, kata Uu, dirinya belum melihat adanya organisasi yang dianggap bertentangan dengan pemerintah di Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya belum bisa melihat ada sebuah kelompok yang muncul di Kabupaten Tasikmalaya. Nanti kita lihat juklak juknisnya seperti apa,” kata Uu. (Imam Mudofar)