​Status PKL Diperjelas

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Usulan draft Ranperda PKL (Pedagang Kaki Lima) dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tasikmalaya kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah sebelumnya sempat tertunda karena perwakilan dari Diskoperindag tidak bisa menjelaskan secara detail isi ranperda tersebut, akhirnya pembahasan kembali dilanjutkan.

Anggota Pansus Ranperda PKL dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, M. Hakim Zaman mengatakan point utama dalam usulan ranperda PKL itu yakni memperjelas posisi PKL.

“Jangan dianggap PKL ini sebagai musuh dan sumber kesemerawutan. Dalam ranperda itu dijelaskan peran serta hak dan kewajiban PKL yang harus dipenuhi,” kata Hakim, Kamis (6/10/2016).

PKL-PKL ini, lanjut Hakim, ke depan akan ditata dan diberikan pembinaan agar lebih tertib. Selain itu, lanjut Hakim, ada zonasi tempat bagi PKL. Zona-zona itu nanti akan mengatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan terlarang bagi PKL.

“Termasuk jenis sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Zonasi nanti lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati,” kata Hakim. (Imam Mudofar)