​Sumber Modal Bumdes Diperluas

LINIMASA22 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) jadi salah satu item wajib yang harus dimiliki oleh masing-masing Pemerntah Desa. Regulasinya tertuang di Undang-undang Desa. Keberadaan BUMDes diharapkan mampu menjadi daya gedor ekonomi di masyarakat pedesaan. Termasuk jadi sumber anggaran bagi perputaran program Pemerintah Desa.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya baru saja merampungkan regulasi berupa Ranperda BUMDes. Ranperda itu sudah diparipurnakan, Kamis (13/10/2016). Diranperda itu, regulasi teknis BUMDes dibahas satu persatu. Mulai dari pengelolaan sampai dengan sumber modal BUMDes.

Ketua Pansus (Panitia Khusus) Ranperda BUMDes, Erry Purwanto mengatakan salah satu regulasi BUMDes disebutkan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi pengelola BUMDes. BUMDes harus dikelola oleh masyarakat di luar lingkup Pemerintah Desa.

“Harus dari masyarakat luar. Untuk Pemerintah Desa diperbolehkan jadi pengawas BUMDes tersebut,” kata Erry, Kamis (13/10/2016).

Sementara untuk sumber modal BUMDes, kata Erry, diperbolehkan menarik modal dari luar. Semisal dari pinjaman bank, kerjasama dengan perusahaan baik tarap lokal, nasional maupun internasional. Diperbolehkan juga mengambil modal dari anggaran milik Pemerintah Desa.

“Kerja sama antar desa juga diperbolehkan. Semisal sharing modal ataupun produk antar desa,” kata Erry.

Regulasi itu, kata Erry, diharapkan memicu kreatifitas masing-masing desa dalam hal pengelolaan BUMDes. Output akhirnya ada pada peningkatan dan perputaran ekonomi desa yang jauh lebih baik. (Imam Mudofar)