MANGUNREJA, (KAPOL).-
Kekayaan memang kerap menyilaukan. Mungkin itu yang dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Desa Gunungsari Kecamatan Cikagomas Kabupaten Tasikmalaya. Gara-gara tergiur ingin mendapat kekayaan secara instan, gadis berusia delapan belas tahun ini malah jadi korban pencabulan dan pemerkosaan.
Pelakunya berinisial AE, warga Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Dengan modus hendak mendapatkan bongkahan emas dari sebuah tempat, AE berhasil menggagahi korban.
“Korban diharuskan mengikuti ritual yang sudah ditentukan oleh pelaku. Saat ritual itu pelaku menjalankan aksinya,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Nugroho Ariyanto saat menggelar ekspose di Makopolres Tasikmalaya, Senin (8/8/2016) pagi.
Kejadiannya sendiri, lanjut Nugroho, pada 30 Juli 2016 kemarin. Mawar baru melapor pada 2 Agustus 2016. Menerima laporan tersebut pihak kepolisian Sektor Cikatomas langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa keris, pakaian dan air yang digunakan ritual,” kata Nugroho.
Saat ini, lanjut Nugroho, kasus tersebut masih terus didalami untuk mengetahui adanya kemungkinan korban lain selain Mawar. AE kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tasikmalaya.
“Pelaku kita jerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Nugroho. (Imam Mudofar)