CIPEDES, (KAPOL).- Tim Paslon Nomor Urut Dua yakni Budi-Yusuf dan Nomor Tiga, Dede-Asep saling lapor ke Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rabu (4/1/2017). Yang dilaporkan terkait pembagian batik dari paslon nomor dua saat kegiatan pembinaan kader Posyandu se-Kota Tasikmalaya. Begitupun yang dilaporkan terhadap paslon nomor tiga soal pencantuman logo PPP di baligo Dede-Asep.
Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya Divisi Penindakan Pelanggaran, Rino Sundawa Putra membenarkan hal tersebut. Panwas telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor dua dan nomor tiga.
“Kalau laporan ke nomor dua perihal pembagian batik dengan motif Budi Yusuf Lanjutkan saat pembinaan kader Posyandu. Kegiatan tersebut dikoordinir tim 11 pemenangan Budi-Yusuf yang direkrut dari kader Posyandu,” kata Rino.
Menurut Rino, pembagian batik yang disertai stiker dilakukan dalam tiga gelombang tanggal 20, 22 dan 27 Desember 2016. Dan kemarin siang pelapor membawa empat saksi mewakili Kecamatan Indihiang, Cibeureum dan Bungursari.
“Saksi mengaku sebagai penerima batik karena kader posyandu yang ikut pembinaan,” ujarnya.
Meski demikian, Panwas bersama Tim Sentra Gakkumdu masih mengkaji hukumnya apakah masuk pelanggaran administrasi atau pidana.
“Nanti kita simpulkan, dan disampaikan lagi ke publik,” ucapnya.
Selain laporan ke paslon nomor dua, Panwas juga menerima laporan yang ditujukan kepada paslon nomor tiga. Baligo Dede-Asep yang tersebar diberbagai daerah ada yang mencantumkan logo PPP.
Padahal, kata Rino, yang berhak memakai logo PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 adalah paslon nomor dua yakni Budi-Yusuf karena PPP yang sah masih yang mengantar Budi-Yusuf.
“Kalau di Dede-Asep tak diperbolehkan meski PTUN memenangkan Djan Faridz karena belum ada pengesahan dari Menkumham. Jadi akan kita tindak,” ujarnya.
Untuk itu, Panwas akan mengirim surat ke KPU Kota Tasikmalaya agar memperingati paslon nomor urut tiga segera mencabut baligo-baligo tersebut.
“Kalau tak diindahkan, ya Panwas yang menindak. Karena kami pun segera menginventarisi baligo-baligo Dede-Asep yang mencantumkan logo PPP,” tuturnya. (Jani Noor)***
JANI NOOR/”KP”
(1) Empat kader Posyandu menyampaikan pembagian Batik bermotif Budi-Yusuf kepada Panwaslu, Rabu (4/1/2017).*
(2) Baligo Dede-Asep yang mencantumkan logo PPP dinilai ilegal. Panwas akan menindak dengan menyurati dulu KPU agar memperingati paslon nomor tiga, Dede-Asep.*