​Usman: Tidak Ada Urgensi SOTK Diparipurnakan Ulang

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Perdebatan soal paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/8/2016) masih terjadi.

Fraksi PPP melayangkan surat keberatan ke Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Bahkan mereka ingin agar paripurna SOTK kembali diulang.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Pansus SOTK, Usman Kusmana mengatakan tidak ada urgensi untuk mengulang paripurna SOTK. Pasalnya, kata Usman, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan. Jumlah anggota quorum atau tidak itu dilihat dari absensi. Sedangkan untuk menentukan keputusan dalam paripurna diambil setengah plus satu dari jumlah anggota yang hadir.

“Absesnsi paripurna yang hadir ada empat puluh. Saat paripurna, ketika PDI Perjuangan dan PPP walk out itu ada dua enam orang. Maka ini sudah quorum,” kata Usman, Jum’at (2/9/2016) siang.

Usman menambahkan mereka yang walk out hanya tidak ikut bertanggungjawab atas keputusan yang diambil ketika rapat paripurna tersebut. Pasalnya keputusan DPRD itu bersifat kolektif kolegial.

“Soal mereka melayangkan surat keberatan, silahkan saja. Itu bagian dari hak politik,” kata Usman.

Disinggung soal arsip dan perpustakaan yang seharusnya berdiri sendiri berbentuk dinas, dan  dalam SOTK kemarin hanya digabungkan menjadi bagian di Setda Kabupaten Tasikmalaya, usman mengatakan itu persoalan lain.

“Kalau toh nanti dievaluasi oleh gubernur, itu hal lain,” ujar Usman.

Saat ini, kata Usman, hasil rapat paripurna SOTK beberapa waktu lalu itu sudah ditandatangani oleh Bupati. Posisinya sudah dikembalikan ke sekertariat DPRD untun ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

“Sudah ada di sekertariat. Sudah ditandatangani Bupati. Tinggal menunggu tandatangan dari pimpinan DPRD,” pungkas politisi PKB ini. (Imam Mudofar)